BPK Tebing Tinggi, sebagai perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengawasan serta pemeriksaan keuangan negara di tingkat daerah berdasarkan beberapa dasar hukum yang mendasari operasionalnya. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang menjadi landasan bagi BPK Tebing Tinggi dalam menjalankan tugasnya:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Undang-undang ini memberikan mandat kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di semua tingkat pemerintahan, baik pusat maupun daerah. BPK Tebing Tinggi menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di Kota Tebing Tinggi. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU ini mengatur pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran negara. BPK Tebing Tinggi bertugas untuk memeriksa apakah pengelolaan anggaran daerah telah sesuai dengan ketentuan dalam UU ini. - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU ini menetapkan aturan tentang perbendaharaan negara yang menjadi objek pemeriksaan oleh BPK. BPK Tebing Tinggi memeriksa keabsahan pengelolaan keuangan negara, terutama yang terkait dengan pengelolaan anggaran dan transaksi keuangan pemerintah daerah. - Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan ini mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan dan laporan kinerja yang kemudian diperiksa oleh BPK. BPK Tebing Tinggi memeriksa laporan-laporan tersebut untuk memastikan keakuratan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. - Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Peraturan ini menetapkan standar pemeriksaan yang digunakan oleh BPK dalam melakukan audit keuangan negara. BPK Tebing Tinggi mengikuti standar ini dalam menjalankan setiap pemeriksaan untuk memastikan kualitas dan ketepatan pemeriksaan. - Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Pemeriksaan Kinerja
Peraturan ini mengatur tentang pemeriksaan kinerja yang dilakukan oleh BPK untuk menilai efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara. Pemeriksaan ini juga dilakukan oleh BPK Tebing Tinggi terhadap pemerintah daerah.
Dasar hukum tersebut memberikan kerangka kerja yang jelas bagi BPK Tebing Tinggi untuk menjalankan tugas pemeriksaan keuangan dan pengawasan anggaran daerah, memastikan pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.