Desa Tebing Tinggi telah mencanangkan langkah-langkah peningkatan transparansi keuangan melalui audit guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Audit merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan keuangan desa dikelola secara transparan dan akuntabel.
Menurut Bambang, seorang ahli keuangan desa, “Langkah-langkah peningkatan transparansi keuangan desa melalui audit sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan pemborosan anggaran desa.” Audit dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pengelolaan keuangan desa serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian.
Salah satu langkah yang ditempuh oleh Desa Tebing Tinggi adalah dengan melakukan audit keuangan secara berkala setiap tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan setiap desa untuk melakukan audit keuangan setiap tahun.
Selain itu, desa juga melakukan langkah-langkah peningkatan transparansi keuangan melalui pelaporan keuangan secara berkala kepada masyarakat. Menurut Siti, seorang warga Desa Tebing Tinggi, “Dengan adanya laporan keuangan yang transparan, kami sebagai masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran desa dengan lebih baik.”
Langkah-langkah peningkatan transparansi keuangan desa melalui audit juga mendapat dukungan dari pihak pemerintah pusat. Menurut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, audit keuangan desa merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan tata kelola keuangan desa yang baik.
Dengan adanya langkah-langkah peningkatan transparansi keuangan desa melalui audit, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat lebih akuntabel dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Tebing Tinggi secara keseluruhan. Langkah ini juga dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam meningkatkan transparansi keuangan mereka.